KOTA MAGELANG– Satlantas Polres Magelang Kota kembali melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025. Kegiatan ini digelar pada Sabtu malam (26/7/2025) di Jalan Ahmad Yani Kota Magelang.
Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Krida Risanto, petugas berhasil menindak sebanyak 11 pelanggaran lalu lintas dalam razia yang dimulai sejak pukul 19.30 WIB hingga 22.00 WIB. Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari pengendara sepeda motor tanpa helm, kendaraan tanpa plat nomor, hingga penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, yang fokus pada peningkatan disiplin berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Magelang Kota,” ungkap AKP Krida Risanto di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan, penindakan dilakukan secara humanis namun tetap tegas. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelanggar terkait pentingnya keselamatan dalam berkendara.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Selain menindak pelanggaran, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat kendaraan dan pengemudi, termasuk STNK dan SIM.
Operasi Patuh Candi 2025 sendiri dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025. Selama operasi berlangsung, Satlantas Polres Magelang Kota terus meningkatkan patroli dan penindakan, terutama pada jam-jam rawan dan di lokasi yang sering terjadi pelanggaran.
Satlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Magelang untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi diri dengan surat-surat resmi, serta menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara.