Satnarkoba Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Tembakau Sintetis di Magelang Tengah, Satu Pelaku Diamankan

Kota Magelang – Satnarkoba Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release bersama pejabat utama dan rekan media. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Jumat (17/04/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 9 bulan April tahun 2026. Kejadian berlangsung pada Selasa dini hari di wilayah Magelang Tengah, Kota Magelang. Petugas melakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan laporan masyarakat hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka berinisial AL, usia 22 tahun, warga Magelang Tengah. Penangkapan dilakukan di wilayah Magelang Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis yang disimpan di saku celana tersangka beserta perlengkapannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik berisi tembakau sintetis, kertas papir, korek api, handphone, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan. Proses berjalan sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut melalui media sosial Instagram. Setelah melakukan pemesanan, tersangka diarahkan untuk mengambil barang di lokasi tertentu. Modus ini masih didalami oleh penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota IPTU Narto, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat petugas. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan telah dilakukan uji laboratorium dan dinyatakan sebagai narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Hal ini memperkuat unsur pidana terhadap tersangka. Proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda kategori VI. Penegakan hukum dilakukan secara tegas.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar generasi muda. Kepolisian terus melakukan upaya pencegahan melalui patroli dan pembinaan. Langkah tersebut dilakukan secara berkelanjutan.

Dengan pengungkapan ini, Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika. Situasi kamtibmas diharapkan tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan komentar