Polres Magelang Kota Ungkap Bahan Mercon, 5.7 Kilogram Diamankan

KOTA MAGELANG – Polres Magelang Kota mengungkap 2 kasus dugaan membawa dan menguasai bahan peledak ilegal. Dua pemuda warga Bantul berinisial FB (18) dan DDR (18) diamankan aparat setelah diduga menawarkan bahan petasan melalui media sosial.

“Bahan mercon yang berhasil diamankan dari kedua pemuda tersebut sebesar 5,7 kilogram,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Iwan Kristiana, saat gelar Konferensi Pers, di Polres Magelang Kota, Jumat (27/02/2026).

AKP Iwan mengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan jajaran Satreskrim, petugas menemukan adanya akun yang menawarkan bahan petasan secara daring.

“Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dan berkomunikasi dengan pelaku,” imbuhnya.

Setelah terjadi kesepakatan, pertemuan diatur dengan sistem cash on delivery (COD). Saat transaksi hendak dilakukan, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahan peledak yang disimpan dalam tas yang dibawa pelaku.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa peredaran bahan peledak tanpa izin merupakan pelanggaran serius. “Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi. Ini berpotensi menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Menurut AKP Iwan, barang bukti (bahan mercon) yang diamankan dari masing-masing pelaku, IDR membawa 2,8 kilogram dan FB membawa 2,8 kilogram, jadi totalnnya 5,7 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan transaksi di wilayah Magelang. Ia menyebut bahan tersebut diperoleh dari luar daerah dan dipasarkan melalui platform media sosial. Rencana pembayaran dilakukan secara tunai saat pertemuan berlangsung.

Polisi menilai peredaran bahan peledak ilegal memiliki potensi bahaya yang besar, terutama menjelang momentum tertentu yang rawan penggunaan petasan. Selain berisiko menyebabkan luka serius, penggunaan bahan peledak rakitan juga dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang menguasai atau membawa bahan peledak tanpa izin resmi. Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan.

AKP Iwan menambahkan, pihaknya juga melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku guna memastikan tidak ada stok tambahan yang disimpan. Koordinasi lintas wilayah dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat dalam distribusi bahan tersebut.

Kepolisian megimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli bahan peledak ilegal dengan alasan apa pun. Setiap informasi terkait dugaan peredaran bahan berbahaya diharapkan segera dilaporkan kepada aparat.

Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Berkas akan segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polres Magelang Kota memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan keselamatan publik.

Tinggalkan komentar