Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Membawa Pergi Anak Di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua

Kota Magelang – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur di luar kemauan orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Magelang Kota dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak. Jumat (23/01/2026).

 

Perkara tersebut terungkap berawal dari laporan orang tua korban warga Kota Magelang yang merasa kehilangan anaknya selama beberapa hari tanpa izin dan tanpa diketahui keberadaannya. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban masih berusia di bawah umur dan dibawa pergi oleh pelaku tanpa seizin orang tua maupun wali.

 

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari pendekatan pelaku terhadap korban melalui media sosial. “Pelaku melakukan pendekatan secara intens hingga akhirnya membawa korban pergi tanpa seizin orang tua atau walinya. Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

 

Motif pelaku yakni menjalin kedekatan dengan korban melalui aplikasi OMI, kemudian melanjutkan komunikasi dengan bertukar nomor telepon dan berkomunikasi secara intens melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan nama samaran.

 

Pelaku diketahui berinisial NA, berusia 15 tahun, beragama Islam, dan beralamat di Rejosari, Kabupaten Temanggung. Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan jalan-jalan tanpa sepengetahuan serta izin dari orang tua korban.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan lokasi awal pertemuan di Lapangan Kiringan, Ider Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Dari lokasi tersebut, pelaku kemudian membawa korban berkeliling hingga ke wilayah Temanggung.

 

Selama kurang lebih delapan hari, korban dibawa pergi oleh pelaku tanpa izin orang tua. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku diduga melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak tiga kali.

 

Setelah korban dikembalikan kepada keluarganya, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, serta saksi-saksi terkait.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya dengan maksud untuk menguasai anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

 

Ancaman pidana terhadap pelaku dalam perkara ini adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.

 

Polres Magelang Kota mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial, serta mengajak anak untuk terbuka kepada keluarga. Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

 

Tinggalkan komentar