Kota Magelang – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang yang terjadi di wilayah hukum Kota Magelang. Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (3) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jumat (23/1/2026)
Dalam perkara ini, petugas menetapkan satu orang tersangka berinisial RAP alias K (23), warga Girirejo, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Tersangka diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat penyidik setelah menerima laporan dari masyarakat. “Perkara ini kami tangani secara serius karena aksi kekerasan tersebut membahayakan keselamatan korban dan mengganggu ketertiban umum. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain RAP, polisi juga menetapkan satu pelaku lain berinisial AA alias S (23), warga Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Namun hingga saat ini, AA masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam upaya pengejaran oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 31 Desember 2022, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, RAP bersama AA dan beberapa rekannya diketahui mengonsumsi minuman keras di kawasan Cacaban dalam rangka malam pergantian tahun.
Setelah minuman keras habis dan para pelaku tidak memiliki uang, RAP diajak oleh AA berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah milik AA dengan tujuan mencari korban untuk dipalak. Sasaran mereka berada di sekitar kawasan SMA Negeri 1 Kota Magelang.
Adapun motif para pelaku melakukan aksi tersebut adalah untuk mendapatkan uang secara paksa. Namun karena korban menolak memberikan uang dan melakukan perlawanan, situasi berkembang menjadi tindakan kekerasan terhadap orang dan barang.
Sebelum menuju lokasi sasaran, kedua pelaku sempat singgah di rumah RAP yang berada di belakang Gereja Pantekosta. Di tempat tersebut, RAP mengambil senjata tajam berupa beldu atau arit sebelum melanjutkan perjalanan menuju lokasi kejadian.
Sesampainya di sekitar SMA Negeri 1 Kota Magelang, para pelaku mendekati sekelompok orang yang sedang nongkrong. AA kemudian meminta uang kepada korban. Penolakan dari korban memicu terjadinya aksi kekerasan.
RAP kemudian melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam, sementara AA merusak sepeda motor milik korban dengan cara diinjak-injak dan melemparkannya ke sungai. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dan kerugian materiil.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah beldu atau arit yang terbuat dari besi dengan gagang kayu, serta satu potong hoodie warna hitam bertuliskan “PUMA” yang digunakan oleh tersangka saat kejadian.
AKP Iwan Kristiana menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu pelaku yang masih berstatus DPO. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan di ruang publik,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RAP dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau paling lama 7 tahun serta pidana denda paling banyak kategori IV.