Kota Magelang – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB alias S yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat berada di lingkungan kantor Polres Magelang Kota, Jl. Alun-alun Selatan 7, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah. Penangkapan dilakukan. Rabu (10/12/2025).
Petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku kemudian melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan badan dan pakaian. Dari proses tersebut terbukti bahwa pelaku membawa sembilan paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat bervariasi antara 0,31 hingga 0,51 gram yang disimpan dalam plastik klip bening.
Selain narkotika, penggeledahan juga menemukan sembilan potongan lakban cokelat, delapan plastik klip bening kosong, satu tas cangklong merek EIGER warna biru, satu kotak rokok bermerek DJI SAM SOE, satu korek api warna biru, serta dua pipet kaca yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Petugas memastikan bahwa barang-barang yang ditemukan memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, SB alias S mengakui bahwa satu paket sabu yang dibungkus lakban cokelat merupakan miliknya dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Pengakuan ini menjadi salah satu dasar penguatan proses penyidikan.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa delapan paket sabu lainnya merupakan titipan dari temannya berinisial P, warga Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun Utara. Ia menerima titipan tersebut melalui pertemuan di pinggir jalan wilayah setempat.
Keterangan tersebut membuka dugaan adanya jaringan kecil peredaran sabu yang melibatkan lebih dari satu orang. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota segera melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan P yang diduga sebagai pemasok.
Kasat Res Narkoba Polres Magelang Kota menyampaikan bahwa jajarannya selalu serius menindaklanjuti setiap informasi terkait peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti kesigapan petugas dalam menjaga wilayah hukum Polres Magelang Kota dari ancaman narkotika.
Petugas memastikan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tidak disertai izin resmi dari otoritas berwenang. Hal ini menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilakukan pelaku.
Saat ini SB alias S telah diamankan di Mapolres Magelang Kota dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut serta mencegah penyebaran narkotika di Kota Magelang.
Polres Magelang Kota mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.