Kota Magelang – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Magelang Selatan berdasarkan laporan warga dan rekaman kamera CCTV. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Rabu (10/12/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 1 Desember 2025, sekira pukul 18.30 WIB di rumah pelapor sekaligus korban, DK, yang beralamat di Kampung Karang Kidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Saat itu, pelaku berinisial HN terekam CCTV datang seorang diri menuju lokasi kejadian.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat memperhatikan area sekitar sebelum masuk ke halaman rumah korban. Ia kemudian mendapati sepeda motor Yamaha Mio warna biru tahun 2007 milik korban dalam keadaan terparkir dengan kunci masih menempel di motor tersebut.
Melihat kondisi tersebut, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan. HN mendekati motor, menyalakannya, lalu membawa kabur kendaraan tersebut keluar dari lokasi. Tindakan itu dilakukan dengan cepat sehingga tidak ada warga yang sempat menyadarinya.
Setelah berhasil mengambil motor korban, pelaku terlihat mengendarai kendaraan hasil curian itu menuju arah Jalan Singosari. Rekaman CCTV menjadi bukti kuat yang membantu polisi dalam proses penyelidikan untuk mengetahui identitas serta arah pelarian pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban DK mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai estimasi nilai kendaraan yang hilang. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Magelang Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Unit Reskrim Polres Magelang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi HN sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Tidak hanya itu, hasil pengembangan petugas mengungkap bahwa HN merupakan residivis dengan catatan kriminal sebanyak lima kali kasus sebelumnya. Riwayat kejahatan tersebut semakin memperkuat alasan bagi penyidik untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Pelaku kemudian diamankan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang memiliki ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keamanan wilayah serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak kejahatan. Masyarakat juga diimbau selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan aman untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal serupa.