KOTA MAGELANG — Polres Magelang Kota mengamankan seorang pria berinisial ARP (24), warga Kelurahan Panjang Kota Magelang kedapatan memiliki 5,84 gram narkotika jenis sabu. Ia diamankan di wilayah Potrobangsan Magelang Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto melaksanakan Konferensi Pers yang digelar di lobby Mapolres Magelang Kota, Jumat (19/9/2025).
“Pelaku ARP (24), diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota di wilayah Magelang Utara sekaligus barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan total berat 5,84 gram,” ungkapnya.
Narto menambahkan dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif menggunakan narkotika. ARP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan, ARP mengaku mendapatkan barang tersebut dari online seharga 4,5 juta,” imbuh Kasat Resarkoba.
Iptu Narto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Magelang Kota mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan turut serta menjadi agen pencegahan di lingkungan masing-masing.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga Kota Magelang agar tetap aman dan bersih dari bahaya narkotika,” pungkas Iptu Narto.