Kota Magelang – Polres Magelang Kota terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 dengan pendekatan penindakan sekaligus edukasi kepada masyarakat, Jumat (18/7/2025).
Dalam lima hari pertama pelaksanaan, petugas telah menjaring sebanyak 380 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 200 pengendara langsung diberikan sanksi tilang, sedangkan sisanya mendapat teguran simpatik.
Kasi Humas Polres Magelang Kota Ipda Wahyudi mengungkapkan bahwa jumlah pelanggar masih berpotensi bertambah, mengingat operasi ini akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang.
“Operasi ini digelar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, terutama yang menyebabkan korban jiwa. Mayoritas pelanggar adalah mereka yang tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, serta pengemudi yang tidak membawa surat kendaraan,” ujarnya.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas di berbagai titik, termasuk di lingkungan sekolah dan komunitas masyarakat.
“Operasi ini bukan sekadar penindakan, tapi juga edukasi. Kami ingin membangun kesadaran tertib lalu lintas demi keselamatan semua pihak,” terang Ipda Wahyudi.
Menurutnya, penindakan dilakukan secara selektif, humanis, namun tetap tegas agar tercipta budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Dalam pelaksanaannya, polisi menerapkan tiga pendekatan utama: preemtif, preventif, dan represif.
“Seperti melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, kemudian melakukan kegiatan ramp check bersama dengan stakeholder terkait, serta berbagai kegiatan edukasi dan imbauan,” imbuhnya.
Dengan meningkatnya angka pelanggaran yang terjaring setiap hari, masyarakat Kota Magelang diimbau untuk lebih disiplin dalam berkendara. Imbauan tersebut mencakup kewajiban memakai helm SNI, membawa SIM dan STNK, tidak menggunakan ponsel saat mengemudi, serta tidak melawan arus lalu lintas.
Diharapkan, pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 ini dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas dan mempererat sinergi antara masyarakat dan Polri.